Tanggung Jawab Pelaku Usaha. Tanggung jawab pelaku usaha ini menjadi salah satu instrument untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen Permasalahan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen ini tidak sematamata didasarkan pada UndangUndang Nomor 9 Tahun 1997 tentang Perlindungan Konsumen tetapi juga dapat didasarkan pada peraturan Perundangan yang lain seperti UndangUndang Nomor Tahun 2009 tentang.

Jurnal Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pengobatan Program Studi Ilmu Hukum 2015 Etika Dan Hukum Pdf Document tanggung jawab pelaku usaha
Jurnal Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pengobatan Program Studi Ilmu Hukum 2015 Etika Dan Hukum Pdf Document from fdokumen.com

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Uraian Tugas

Tanggung jawab pelaku usaha pertambangan dalam melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang berlaku bagi seluruh izin usaha pertambangan termasuk pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Pengaturan kegiatan reklamasi lahan pascatambang untuk pelaku usaha pertambangan rakyat terhadap penambangan gumuk masih belum.

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA LPKSM Rajekwesi

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA Pasal 19 (1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau.

Jurnal Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pengobatan Program Studi Ilmu Hukum 2015 Etika Dan Hukum Pdf Document

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Rizkiimaments's Blog

PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA MELAKUKAN PERBUATAN YANG

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pertambangan Rakyat dalam

Pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya menimbulkan kerugian kepada konsumen maka pelaku usaha bertanggung terhadap perbuatannya Tanggung jawab pelaku usaha dalam hukum perlinungan konsumen terdapat pada Pasal 19 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.