Tanggung Jawab Pelaku Usaha. Tanggung jawab pelaku usaha ini menjadi salah satu instrument untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen Permasalahan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen ini tidak sematamata didasarkan pada UndangUndang Nomor 9 Tahun 1997 tentang Perlindungan Konsumen tetapi juga dapat didasarkan pada peraturan Perundangan yang lain seperti UndangUndang Nomor Tahun 2009 tentang.
Tanggung Jawab Pelaku UsahaPelakuusaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Uraian Tugas
Tanggung jawab pelaku usaha pertambangan dalam melaksanakan kegiatan reklamasi lahan pascatambang berlaku bagi seluruh izin usaha pertambangan termasuk pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Pengaturan kegiatan reklamasi lahan pascatambang untuk pelakuusaha pertambangan rakyat terhadap penambangan gumuk masih belum.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA LPKSM Rajekwesi
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA Pasal 19 (1) Pelakuusaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau.
Jurnal Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pengobatan Program Studi Ilmu Hukum 2015 Etika Dan Hukum Pdf Document
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Rizkiimaments's Blog
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA MELAKUKAN PERBUATAN YANG
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pertambangan Rakyat dalam
Pelakuusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya menimbulkan kerugian kepada konsumen maka pelakuusaha bertanggung terhadap perbuatannya Tanggung jawab pelaku usaha dalam hukum perlinungan konsumen terdapat pada Pasal 19 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.