Kenaikan Pangkat Reguler Pns. Pada dasarnya kenaikanpangkatPNS dibagi menjadi 4 jenis yakni 1 KenaikanPangkatRegulerKenaikanpangkatreguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu 2 KenaikanPangkat Pilihan Kenaikanpangkat bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat PNS reguler Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS bersangkutan menjabat pelantikan posisi terakhir dalam rentan waktu 4 tahun “Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan” bunyi pasal 1 ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2000.
Mengenal Golongan dan Kenaikan Pangkat PNS Kabar24 Bisnis.com
Kenaikan pangkatreguler sebagaimana tersebut diatas dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila a sekurangkurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan b setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangkurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kenaikan pangkat PNS reguler Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS bersangkutan menjabat posisi terakhir dalam rentan waktu 4 tahun Sebagai contoh seorang yang baru meniti karir sebagai PNS dengan ijazah SMA maka begitu diterima sebagai PNS akan masuk ke dalam golongan IIa.
Bkd Kabupaten Sidoarjo
Syarat Kenaikan Pangkat Reguler PTUN YOGYAKARTA
Mengenal Kenaikan Pangkat PNS dan Macammacam Jenisnya
Mengenal Kenaikan Pangkat PNS
KENAIKAN PANGKAT PNS 3 1 SK CPNS (bagi kenaikan pangkat pertama) 2 SKP (KK CKP dan DP3) 2 tahun terakhir 3 STLUD (utk pindah golongan) Kenaikan Pangkat Reguler/KPO Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural KELENGKAPAN DOKUMEN 1 Copy Legalisir SK KP terakhir 2 Copy legalisir SK Jabatan Struktural 3 Copy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan.