Dasar Hukum Pasar Modal Syariah. Dasar hukum pasar modal harus jelas agar semua pelaku pasar dan kegiatannya terlindungi Sebagai bagian dari pasar modal pasar modal syariah juga memiliki landasan hukumnya sendiri Selain menggunakan pondasi undangundang yang berlaku dibutuhkan pula peraturan khusus mengingat prinsip dasar dari pasar modal syariah yang istimewa.
Dasar Hukum Pasar Modal Syariah Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsipprinsip syariah juga mengacu kepada UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan BapepamLK (sekarang OJK) Peraturan Pemerintah Peraturan Bursa dan lainlain).
Dasar Hukum Pasar Modal Syariah
Sebelum membahas dasar hukum pasar modal syariah kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari pasar modal syariah itu sendiri Secara umum pengertian pasar modal syariah adalah seluruh aktivitas di pasar modal yang memenuhi prinsipprinsip islam Terdapat dua faktor utama yang membentuk pasar modal syariah yaitu pasar modal dan prinsip islam di pasar modal Artinya untuk memahami.
Dasar Hukum Pasar Modal Syariah dan Penjelasannya
Konsep Dasar Pasar Modal Syariah Definisi pasar modal sesuai dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Dasar Hukum Pasar Modal Syariah di Indonesia
Dasar Hukum Pasar Modal Syariah Dasar hukum pasar modal syariah adalah Alquran dan Hadist Berdasarkan Surat AlBaqarah ayat 275 berbunyi “Orangorang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba Padahal Allah.
Pt Bursa Efek Indonesia
Syariah, Prinsip, & Jenis Instrumen Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal OJK
Pasar Modal Syariah: Pengertian, Prinsip, Dasar Hukum, dan
Perkembangan Pasa Modal Syariah Di IndonesiaDasar HukumPrinsip Pasar Modal SyariahManfaatKegiatan Yang Dilarang Di Dalam Pasar Modal SyariahKeuntungan Investasi Di Pasar Modal SyariahDari tahun ke tahun perkembangan pasar modal yang satu ini sangat menggembirakan Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dana kelolaan atau nilai aktiva bersih (NAB) reksadana syariah per akhir Maret 2020 dapat mencapai hingga Rp5742 triliun atau naik 687 persen ketimbang NAB reksadana syariah per akhir Desember 2019 senilai Rp5373 triliun Sejarah perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai sejak penerbitan Reksadana Syariah oleh PT Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997 silam Lantas pada 3 Juli 2000 Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index Tujuan peluncuran Jakarta Islamic Index ini adalah dalam rangka memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah Kehadiran indeks ini membuat maka para pemodal mendapatkan wadah bagi sahamsaham yang dapat dijadikan sarana untuk berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah Pada 18 April 2001 Dewan Syar Kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsipprinsip syariah mengacu pada UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya (Peraturan BapepamLK Peraturan Pemerintah Peraturan Bursa dan lainlain) sebab pasar ini merupakan bagian dari sistem pasar modal Indonesia Selaku regulator pasar modal di Indonesia BapepamLK mempunyai sejumlah peraturan khusus mengenai pasar modal yang ini antara lain 1 Peraturan Nomor IIK1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah 2 Peraturan Nomor IXA13 tentang Penerbitan Efek Syariah 3 Peraturan Nomor IXA14 tentang Akadakad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah Pasar modal syariah sendiri pada dasarnya menjadi bagian dari pasar modal umum yang aktivitasnya melibatkan jual beli saham sukuk dan reksadana Adapun aktivitas keuangan ini menjadi bagian dalam perbuatan muamalah yang juga memiliki makna mengatur hubungan antarsesama manusia Kegiatan pasar modal pun termasuk dalam kelompok muamalah sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah Ada sejumlah karakteristik pasar modal yakni produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal Di samping itu pasar modal pun memberikan jaminan halal dalam kegiatan jual belinya khususnya untuk menghindari larangan yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan riba Dengan begitu sifatnya pun universal sehingga tidak terbatas hanya dapat dimanfaatkan oleh suku agama atau golongan tertentu Cara kerja pasar modal pun bergantung pada prinsipprinsip hukum Islam Adapun prinsipprinsip tersebut merupa Prinsip dan cara kerja pasar modal ini mengikuti syariat Islam yang berlaku sehingga manfaatnya tidak diragukan lagi terutama bagi umat Islam Berikut manfaat yang bisa diperoleh 1 Menjadi tempat bagi para pemodal untuk ikut serta dalam kegiatan bisnis mendapatkan keuntungan dan menanggung segala risiko yang terjadi 2 Menjadi ruang bagi emiten untuk mendapatkan modal dari pihak eksternal dalam rangka memenuhi kebutuhan bisnisnya 3 Sebagai kesempatan bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber pendapatan lain yakni berupa pajak dan menopang perekonomian nasional Untuk diketahui keuntungan pasar modal syariah berasal dari bagi hasil atau diistilahkan sebagai nisbah Di samping itu pada pasar modal ini ada sejumlah kegiatan atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa DSNMUI Nomor 80/DSNMUI/III/2011 yakni 1 Tadlis Tadlis berarti tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan penjual untuk mengelabui pembeli supaya objek terlihat dalam keadaan baik 1 Taghrir Istilah ini berarti upaya mempengaruhi orang lain dengan ucapan atau tindakan yang mengandung kebohongan Biasanya tindakan ini dilakukan agar orang lain terdorong untuk melakukan transaksi 1 Tanajusy atau Najsy Pengertiannya adalah tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak memiliki tujuan untuk membelinya Tujuannya sendiri adalah agar bisa menimbulkan kesan ada sejumlah pihak yang berminat untuk membelinya 1 Ikhtikar Hal ini berarti membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal Beberapa keuntungan investasidi pasar modal syariah adalah sesuai syariat yaitu 1 Keuntungan Lebih Pasti Adapun keuntungan pada pasar modal ini dianggap pasti sebab mengikuti syariat Di samping itu investasi yang dilakukan di pasar modal syariah juga tidak gharar atau terhindar dari ketidakpastian Sementara itu dampak yang dirasakan setelahnya yakni investor merasa lebih aman 1 Bebas Riba Berdasarkan syariat Islam riba menjadi salah satu yang wajib dihindari sehingga saat berinvestasi di pasar modal syariah tentunya dibebaskan dari riba 1 Diperkuat Payung Hukum Diketahui pasar modal ini mempunyai dasar hukum yang cukup kuat yang terdiri dari 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pasar modal syariah UndangUndang Sukuk Negara (SBSN) dan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasar modal syariah ataupun konvensional pada dasarnya memiliki cara kerja yang sama tetapi perbedaannya berada pada prinsip syariah yang menjadi landasan pada.